Jembrana (JPost) – IMS (39) sang ayah bejad akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Rabu (6/12/2023).
Menurut Ketua Majelis Hakim Ni Gusti Made Utami, IMS terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anaknya sebanyak 11 kali. Meskipun tuntutan jaksa sebelumnya mencapai 15 tahun penjara, IMS dihukum lebih ringan dengan pertimbangan tertentu.
Kejadian tragis ini dimulai pada Kamis (9/2/2023), ketika IMS menjemput anaknya di rumah ibu kandungnya. IMS membawa korban ke berbagai lokasi, seperti hotel di Jembrana, Denpasar, dan Badung, di mana ia memerkosa anaknya dengan ancaman verbal.
Dalam persidangan, IMS dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang memanfaatkan kerentanan anak, ketidaksetaraan, atau ketergantungan anak dengan cara menyesatkan dan menggerakkan anak untuk melakukan persetubuhan atau perlakuan cabul.
Selain vonis penjara selama 10 tahun, IMS juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban senilai Rp 42.720.000. Sidang putusan ini sempat tertunda hingga pukul 18.00 Wita sebelum berakhir pada 20.00 Wita.