(JPost) Jembrana – Beberapa Baliho dan Pamplet Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk ( AMTAG) Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana ditertibkan satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Jumat (31/3) sekitar pukul 16.00 Wita.
Dari laporan yang diterima Jpost tertulis via aplikasi Whatshapp, Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana,
I Made Leo Agus Jaya membenarkan kegiatan tersebut, menurutnya kegiatan itu selaras dengan Perbup Nomor 39 Tahun 2011 tentang pajak reklame.
“Benar ada penertiban tadi, sisa pamplet dan baliho yg masih terpasang di lokasi lain termasuk di pohon, siap dibuka sendiri oleh yg bersangkutan.” Jelas Leo saat dikonfirmasi Via Aplikasi.
Dari hasil kegiatan tersebut Pihak nya berhasil mengamankan 8 buah pamplet dan 2 buah baliho yang menyalahi tempat.
“8 buah pamplet dan 1 buah baliho langsung di amankan oleh pemilik dan 1 baliho kita amankan di kelurahan Gilimanuk.” Ungkapnya.
Saat ditanya pelaku pemasangan baliho, ia menjawab tidak melihat namun yang pasti itu terkait dengan AMTAG,
Pihaknya berharap kedepan tidak ada lagi pemasangan baliho maupun pamplet yang menyalahi aturan yang ada. “Semua harus sesuai aturan yang mengatur.” Tutupnya. (Yus)