Jembrana (JPost) – Bocah 12 tahun yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh seorang tetangga berusia 60 tahun di Jembrana, Bali, masih mengalami trauma meskipun kondisi fisiknya normal. Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jembrana telah melakukan pendampingan untuk membantu anak tersebut. Mereka juga telah mendatangkan seorang psikolog dari Provinsi Bali untuk memberikan bantuan.
Kepala UPTD PPA, Ida Ayu Sri Utami Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur ini. Mereka telah melakukan kunjungan ke rumah korban untuk memastikan kondisinya.
“Kami akan melaksanakan pendampingan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi UPTD PPA Jembrana. Minggu depan sudah dijadwalkan oleh provinsi untuk melakukan konseling oleh seorang psikolog,” ujar Utami, Kamis (7/9/23).
Utami juga menjelaskan bahwa saat ini kondisi fisik anak tersebut baik, namun demikian, ia masih mengalami syok dan trauma akibat peristiwa yang baru saja dialaminya. Anak tersebut sudah mulai kembali bersekolah, dan tidak ada masalah di sekolahnya.
“Kondisi anak baik, tetapi anak ini masih dalam kondisi syok karena peristiwa baru-baru ini. Anak juga sudah mulai sekolah. Kita perlu memeriksa tingkat kecemasan anak secara psikologis,” kata Utami.
Ia menambahkan, hasil dari konseling oleh psikolog akan membantu menentukan tingkat trauma anak dan rekomendasi konseling lanjutan yang diperlukan. “Anak ini perlu dipantau,” tambahnya.
Menurut cacatannya jika banyak kasus pelecehan terhadap anak akhir-akhir ini melibatkan pelaku yang adalah orang terdekat, seperti tetangga, teman, atau bahkan saudara. Maka dari itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan menekankan pentingnya kehati-hatian.
Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, mengonfirmasi bahwa kasus dugaan pencabulan terhadap bocah 12 tahun ini sudah dalam proses penyelidikan. Mereka masih menunggu pemeriksaan saksi tambahan untuk menguatkan dugaan terhadap pelaku.
“Sudah dalam proses penyelidikan, namun perlu penguatan lebih lanjut dan pelaku masih dalam status terlapor,” pungkasnya.