Dua Pemuda di Jembrana Ditangkap Terkait Kasus Narkotika Jenis Sabu

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasi Humas, dan Kasat Narkoba, saat menunjukan barang bukti di depan Wartawan di Aula Mapolres dalam rangka Pers Realese, Senin (16/12/24). Sumber : Hum/JPost
banner 120x600

Jembrana (JPost) – Dua pemuda berinisial AK (23) dan MAF (25), diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana. Sabtu (7/12/24). Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jembrana, Bali.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk. Tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan total berat 2,20 gram netto. Peralatan pendukung seperti bong, plastik klip, pipet plastik, serta korek api gas. Satu unit sepeda motor Honda PCX berpelat DK 2539 WD atas nama MAF. Satu unit ponsel merek Oppo warna emas yang digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkotika.

Dalam Jumpa Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto. Senin (16/12/24) di Aula Mapolres, terungkap jika penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Loloan, polisi pun melakukan penyelidikan terhadap AK dan MAF. Dan melihat kedua tersangka meninggalkan rumah MAF di Jalan Durian, Loloan Barat, dengan sepeda motor Honda PCX.

Baca Juga:  Terkait Tulisan "No TPS 2024" di Pebuahan, KPU Bertemu Warga Penuntut.

“Penangkapan dilakukan di Jalan Pulau Jawa, Gang Buaya, Loloan Timur sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, AK sempat membuang plastik mencurigakan yang ternyata berisi tiga plastik klip sabu yang dibungkus plastik deterjen dan dilapisi tisu,” ungkap Tri.

Setelah penangkapan itu, kepolisian melanjutkan penggeledahan di rumah AK di Jalan G. Agung, Loloan Timur, dan rumah MAF di Jalan Durian, Loloan Barat, dan berhasil menemukan berbagai peralatan konsumsi narkotika. Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu-sabu tersebut akan diedarkan oleh AK, dengan imbalan Rp300.000 dari seorang berinisial NK.

“AK dan MAF berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Keduanya bekerja sama menyimpan, menguasai, dan berencana mengedarkan barang haram tersebut,” Jelas pria yang pernah menjadi Aktor Film laga tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan bahaya besar narkotika terhadap masyarakat, terutama generasi muda.

“Kasus ini adalah bukti bahwa narkotika terus menjadi ancaman serius bagi generasi muda kita. Kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantas peredaran narkotika, terutama di Jembrana. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kerja sama antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran barang haram ini,” ujar tegasnya.

Baca Juga:  Pemkab Jembrana Serahkan Bantuan Hewan Kurban Idul Adha Ke 34 Masjid

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi penggunaan dan peredaran narkotika. Jangan tergoda oleh bujukan keuntungan instan dari aktivitas ilegal seperti peredaran narkotika. Dampaknya sangat merugikan generasi muda dan masyarakat secara luas,” tutupnya. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668