Jembrana (JPost) – Sejumlah Pimpinan OPD Pemkab Jembrana Dipanggil Polres, Diduga Terkait Manipulasi SK Pegawai Kontrak
Jembrana – Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana dikabarkan dipanggil oleh pihak Polres Jembrana.
Pemanggilan tersebut mulai dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025. Dari empat pimpinan OPD yang dijadwalkan hadir, hanya tiga yang memenuhi panggilan, sementara satu pimpinan OPD berhalangan hadir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan ini terkait dugaan manipulasi Surat Keputusan (SK) pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Jembrana. Diduga, terdapat beberapa pegawai kontrak dengan masa kerja kurang dari dua tahun yang SK-nya dimanipulasi agar terlihat seolah-olah telah bekerja lebih dari dua tahun, sehingga mereka bisa lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dugaan ini juga mengarah pada indikasi suap atau praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin siang, membenarkan adanya pemanggilan terhadap para pimpinan OPD oleh Polres Jembrana.
“Ya, semua kepala OPD di lingkungan Pemkab Jembrana dipanggil,” ujar I Made Budiasa.
Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan pemanggilan tersebut. Ia menyarankan awak media untuk mengonfirmasi langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Terkait masalahnya, silakan tanyakan ke BKPSDM,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Jembrana, Siluh Ketut Natalis Samaradani, juga membenarkan adanya pemanggilan para kepala OPD oleh Polres Jembrana.
Menurut Natalis, pemanggilan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan seleksi PPPK tahap kedua, yang mensyaratkan masa kerja minimal dua tahun berturut-turut.
“Polres hanya menanyakan apakah ada pegawai kontrak dengan masa kerja kurang dari dua tahun yang lolos seleksi,” ujarnya, Senin (10/3/2025).
Saat ditanya apakah benar ada pegawai kontrak yang masa kerjanya kurang dari dua tahun tetapi tetap lolos seleksi PPPK tahap dua, Natalis mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Itu merupakan kewenangan para kepala OPD untuk memberikan keterangan terkait hal tersebut. Namun, dalam surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), disebutkan bahwa akan dilakukan audit terhadap instansi terkait,” pungkasnya. (Yus)