Enam Tersangka Narkoba Ditangkap, Dua Residivis Kembali Berulah

Keterangan Foto : Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Narkoba, Iptu I Gede Alit Darmana dan Kasi Humas, Ipda I Putu Budi Arnaya saat Jumpa Pers di Aula Mapolres Jembrana. Rabu (9/4/2025). Sumber Foto: Yus/JPost
banner 120x600

Jembrana (JPost) – Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Maret 2025. Dalam operasi tersebut, enam tersangka ditangkap dengan total barang bukti sabu seberat 9,11 gram netto. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Narkoba, Iptu I Gede Alit Darmana dan Kasi Humas, Ipda I Putu Budi Arnaya saat Jumpa Pers di Aula Mapolres Jembrana. Rabu (9/4/2025).

Kapolres mengungkapkan untuk kasus pertama terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah rumah kos di Jalan Kunti, Gang I, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara. Tersangka Imam Mahrus (44), warga Loloan Timur, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,12 gram netto. Polisi juga menyita alat isap, timbangan digital, dan handphone berisi bukti komunikasi pemesanan sabu. Imam diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2022.

Kasus kedua terjadi Minggu, 9 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Sekar Jagat, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo. Tersangka I Kadek Wiartama (44) dibekuk saat mengendarai motor dan sempat membuang sabu seberat 4,67 gram netto ke pinggir jalan. Ia mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang disimpan di kontak HP-nya dengan nama “Amat”. Kadek juga tercatat sebagai residivis kasus narkoba.

Baca Juga:  PLN Keluhkan Kabel Operator Internet Mepet Kabel Mereka

Kasus ketiga melibatkan dua tersangka Richard Krisyanto (28) dan Putu Andika Saputra (23), yang ditangkap Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Bonsai, Kelurahan Baler Bale Agung. Richard sempat melarikan diri dan membuang sabu ke persawahan, namun berhasil diamankan bersama Putu. Barang bukti yang disita berupa lima paket sabu seberat total 4,32 gram netto, serta puluhan plastik klip kosong. Polisi menemukan bukti transfer Rp2 juta ke seseorang berinisial “Play Boy”.

Kasus keempat terjadi Selasa, 19 Maret 2025 sekitar pukul 22.15 WITA di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Baler Bale Agung. Tersangka Wayan Suryana (37) dan Yogi Anggara Saputra (24) diringkus saat melintas menggunakan sepeda motor. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu seberat 0,13 gram netto dalam bungkus rokok. Keduanya mengaku sebagai pemakai dan membeli sabu dari seseorang bernama “Bos”.

Baca Juga:  Semula Kosong, Bupati Jembrana Lantik Dua Pejabat Baru

“Seluruh tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar. Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan pemasok di atas para tersangka,” Tutup Kapolres.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668