JPost (Jembrana)-
Seorang ibu rumah tangga dari Kecmatan Mendoyo nyaris menjadi korban perkosaan saat hendak menjemput suaminya di tempat kerja, Jumat (10/2) sekitar pukul 23.15 wita lalu.
“Tidak lama setelah menerim laporan, pelaku berhasil kami tangkap beserta barang buktinya,” kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) I Dewa Gde Juliana, saat membeberkan kejadian kriminal tersebut kepada awak media, Senin (13/2).
Ia mengatakan, saat kejadian, korban ND (22) yang mengendarai sepeda motor mendadak dicegat oleh I Gede Putu Harimbawa Putra Riantika (22), yang mengendarai sepeda motor Honda Grand Nopol DK 5004 WE di jalanan yang masuk wilayah Tembles, Desa Penyaringan.
Karena dipepet oleh pelaku, korban beserta sepeda motornya terjatuh dan langsung dipeluk laki-laki asal Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo tersebut.
“Pelaku langsung mengambil ponsel korban yang disimpan di saku jaketnya. Korban sempat melawan, tapi pelaku berhasil mengambil ponsel tersebut,” kata Juliana.
Ia mengungkapkan, selanjutnya korban berusaha melarikan diri namun dikejar oleh pelaku dan kembali memeluknya, sambil masih memegang ponsel korban.
Korban sempat berhasil merebut kembali ponselnya, namun kembali bisa direbut pelaku disertai ancaman akan menyakiti korban.
Setelah menyimpan ponsel dalam tas yang dibawanya, pelaku memaksa merebahkan korban dan berusaha membuka celana ibu rumah tangga tersebut.
Beruntung saat pelaku hendak memperkosa korban yang celananya sudah terbuka, lewat orang lain mengendarai sepeda motor yang membuat pelaku menghentikan perbuatan bejatnya.
“Kesempatan itu digunakan korban untuk melarikan diri. Pelaku yang ketakutan juga kabur dari tempat kejadian perkara,” jelas Juliana.
Berdasarkan keterangan dari korban, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris (AKP) Androyuan Elim memerintahkan anak buahnya melakukan penyelidikan, dan hari Sabtu (11/2) sekitar pukul 20.00 wita berhasil menangkap pelaku di Lapangan Pergung, Kecamatan Mendoyo.
Oleh penyidik, pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini dijerat pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
Kemudian pasal 285 jo 53 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang diancam 9 tahun penjara. (yus)