banner 981x668

Iming-Imingi 18 Orang Kerja ke Jepang Biaya Murah, IRT di Tangkap Polres Jembrana

Tersangka saat digiring menuju Aula Mapolres Jembrana saat Press Conference, Rabu (6/9/23). Sumber Foto : Yus/JPost
banner 120x600

Jembrana (JPost) – Kasus penipuan dalam bentuk tindak pidana pedagangan orang atau perlindungan pekerja migran Indonesia telah terungkap di Jembrana. Pihak Reskrim Polres Jembrana berhasil menangkap pelaku, MM yang juga dikenal sebagai Ni Wayan FY (31), seorang ibu rumah tangga dari Banjar Dauh Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana, bersama Kasat Reskrim Polres Jembrana Androyuan Elim, Kanit 4 Reskrim Polres Jembrana Iptu I Gusti A Kade Semara Putra, dan Kasi Humas Polres Jembrana AKP I Komang Muliyadi, mengungkapkan kasus ini pada Rabu, (6/9/23), setelah menerima laporan dari 18 orang korban.

“Tersangka menggunakan modus dengan mengklaim memiliki agen keberangkatan bernama Ria Lestari alias Ria Mawali, yang menawarkan layanan perjalanan ke Jepang dengan biaya sebesar Rp 5.000.000. Selain itu, para calon pekerja diminta membuat surat hutang di LPD atau koperasi setempat untuk mendapatkan dana pinjaman hingga Rp 200.000.000, yang akan dibayarkan secara dicicil setelah tiba di Jepang,” ucap Julianan.

Baca Juga:  Kakek Tokoh Masyarakat Yang Paksa Bocah SMP Di Tangkap

Dalam kurun waktu dari Agustus 2022 hingga Mei 2023, tersangka berhasil merekrut 35 orang dengan janji-janji palsu ini, namun hanya 18 orang yang melapor setelah tidak mendapat pelatihan yang dijanjikan dan kepastian tanggal keberangkatan ke Jepang.

Kejadian ini berawal ketika seorang saksi, berinisial Igs, tertarik dengan tawaran tersangka untuk membawa anaknya bekerja di Jepang. Igs membayar Rp 5 juta kepada tersangka dan diminta mencari kandidat lain dengan biaya murah, yaitu 18 orang, agar anaknya bisa berangkat ke Jepang. Igs juga dijanjikan imbalan sebesar Rp 2 juta dari setiap kandidat yang berhasil direkrut.

Namun, setelah para kandidat melakukan pembayaran, mereka tidak menerima pelatihan yang dijanjikan dan tidak ada kepastian terkait tanggal keberangkatan mereka. Akibatnya, para kandidat tersebut akhirnya melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwajib.

Baca Juga:  Awas...!! Lagi Kasus Pria Tua Cabuli Bocah Umur 12 Tahun Terjadi di Jembrana

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka bersama dengan sejumlah barang bukti. Saat ini, tersangka diamankan di Polres Jembrana dan dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal-pasal terkait pembrantasan tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran Indonesia, serta pasal penipuan sesuai dengan hukum Indonesia,” imbuh Kapolres asal Gianyar ini.

Dirinya, mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati jika ada tawaran pekerjaan di luar negeri dan mengecek agen tenaga kerja terlebih dahulu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668