IRT Bobol Rumah Tetangga Saat Tarawih, Gasak Uang 10 Juta Rupiah Lebih

banner 120x600

Jembrana (JPost) – Seorang ibu rumah tangga berinisial DAS (30) warga Banjar Tirtakusuma, Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, diringkus jajaran Polres Jembrana setelah diduga membobol rumah tetangganya sendiri dan mencuri uang tunai senilai Rp10.060.000.

Adapun Kronologis kejadian menurut Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Reskrim, AKP Suharta Wijaya bersama Kasi Humas kejadian ini bermula pencurian terjadi pada Jumat malam, 14 Maret 2025, saat pemilik rumah, Moch. Athok Illah (47), sedang menjalankan ibadah salat Tarawih di masjid.

“Rumah dalam keadaan kosong dan terkunci, namun pelaku berhasil masuk dengan membuka jendela ruang tengah secara paksa menggunakan tangannya,” Katanya

Selanjutnya kata Kapolres, setelah kembali ke rumah sekitar pukul 21.00 Wita, korban mendapati sejumlah uang tunai yang disimpan di beberapa tempat dalam rumah dan bengkelnya telah raib. Uang yang hilang antara lain tersimpan di dalam tas, dompet, dan beberapa kaleng, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp10 juta.

Baca Juga:  Hiu Paus Terdampar Dan Mati Di Pantai Desa Air Kuning

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana, menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Kurawa Jatanras untuk melakukan penyelidikan,” Jelas Kapolres.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan informasi, polisi mengarah pada sosok DAS. Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu dini hari, 16 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 Wita di rumah ibunya yang masih berada di Banjar Tirtakusuma.

“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia nekat mencuri karena alasan kebutuhan ekonomi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, beberapa tas, dompet, kaleng penyimpanan, jaket, dan satu unit handphone,” tambahnya.

Baca Juga:  Nelayan Hilang Ditemukan, Berenang 1 Mil Laut ke Tepian Untuk Hidup

Atas perbuatannya, DAS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668