banner 981x668

IRT Nekat Curi Uang dan Emas Saudara di Jembrana, Dibekuk Polisi

Keterangan Foto : MA Pencuri emas saudara di Desa Baluk, saat di jejer berasama residivis Curanmor. Sumber Foto : Hilman /JP
banner 120x600

Jembrana (JPost) – Seorang ibu rumah tangga berinisial MA (Mas Aliyah) ditangkap polisi setelah melakukan pencurian uang tunai dan perhiasan emas milik saudaranya, Nasikah. Kejadian tersebut berlangsung di Banjar Baluk II, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Senin, 30 September 2024.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan bahwa pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp 34,4 juta serta perhiasan emas seberat total 32,1 gram. Hal ini disampaikan Endang dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jembrana pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Baca Juga:  Pencuri Speedometer yang Resahkan Sopir Truk Bali Dibekuk Polres Jembrana

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar menggunakan pisau, lalu mengambil uang dan perhiasan,” jelas Endang.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap Mas Aliyah pada Selasa, 1 Oktober 2024. Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai, perhiasan emas, pisau, sepeda motor, serta dokumen-dokumen penting lainnya.

Dalam pengakuannya kepada polisi, MA menyebutkan bahwa tindakannya dipicu oleh tekanan ekonomi dan banyaknya utang yang harus dibayar. Uang hasil curian tersebut rencananya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan melunasi hutang.

Baca Juga:  BRI Genap Berusia 128 Tahun, Semakin Kuat dan Hebat

“Tersangka dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Endang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668