Jembrana (JPost) – Dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) kembali digelandang ke Mapolres Jembrana, salah satunya berprofesi sebagai pencari barang bekas (Loak) keliling, Senin (8/5) siang.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP. Edroyuan Elim S.I.K.,M.H. menerangkan komplotan ialah Nanang Efendi (37) dan Nasropik (30) keduanya berasal dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dan sama-sama tinggal di Lingkungan Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
“Mereka tinggal bersama di Loloan Timur, dan korban bernama I Gusti Ayu Putu Sri Arningsih,” ungkapnya.
Elim juga menceritakan kronologis kejadian berawal saat kedua pelaku dengan niat keluar dari rumah nya untuk mencuri motor sekitar Pukul 21.00 Wita, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di areal parkir Apotek Ganesa Farma beralamat Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Jembrana sekitar pukul 21.30 Wita., Para pelaku mendapati motor jenis Scoopy bernomor Polisi ( Nopol) DK 6946 ZU milik Ayu dengan kunci yang masih nyantol, Nanang langsung bertindak mengeksekusi, sedangkan Nasropik bertugas mengawasi keadaan sekitar.
Kemudian pada hari minggu (7/5), beralasan untuk mentranfer uang ke kampung Nanang hendak menggadaikan motor hasil kejahatan itu ke tempat gadai yang beralamat di Kelurahan Banjar Tengah, namun belum sempat menggadaikan Nanang dan Nasropik Berhasil di bekuk.
Dari kejadian ini kerugian korban di tafsir Rp. 14.500.000 dan kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan acaman penjara 7 tahun. (Yus).