Jembrana (JPOst) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana telah berhasil menyelesaikan 12 perkara melalui Restorative Justice (RJ) hingga tahun 2023, meskipun target awal tahun ini adalah 4 perkara. Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intelegen Kejari Jembrana, Fajar Sahid, Kamis (1/9/2023).
Perkara yang telah diselesaikan melalui RJ mencakup berbagai jenis, termasuk kasus kecelakaan lalu lintas, penganiayaan ringan, penipuan, dan penggelapan. Salah satu contoh terbaru adalah RJ yang dilakukan pada Senin (28/8/2023) dengan tersangka kasus penggelapan dan penipuan sesuai pasal 372 KUHP atau 378 KUHP, yang melibatkan tersangka Komang Putra Astika dan Kadek Agus Suardika. Terdakwa dalam kasus tersebut telah dikeluarkan dari tahanan.
Restorative Justice (RJ) adalah pendekatan hukum yang memprioritaskan pemulihan dan perdamaian dalam masyarakat daripada kepastian hukum. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan keadilan yang ada dalam masyarakat, dan tujuannya adalah mengabaikan tuntutan dari jaksa penuntut umum jika terjadi perdamaian antara pihak korban dan tersangka.
Putu Agus Eka Sabana, Kasi Penkum Kejati Bali, menjelaskan bahwa RJ dapat dilaksanakan jika ancaman hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan RJ, ada perdamaian dari pihak korban, pemulihan hak korban telah terpenuhi, dan ada permintaan dari korban untuk tidak melanjutkan penuntutan.
“Penting untuk diingat bahwa jika seseorang yang telah mendapatkan RJ kemudian melakukan pelanggaran hukum lagi, RJ tidak akan diberlakukan dan tidak akan ada kesempatan untuk RJ kembali. Pendekatan RJ bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat melalui pendamaian dan pemulihan, dengan meminimalkan proses hukum yang melibatkan pengadilan,” tutupnya.