banner 981x668

Kakek Tokoh Masyarakat Yang Paksa Bocah SMP Di Tangkap

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat di wawancarai awak media terkait kasus Rudapaksa oleh kakek baru ini di parkiran Mapolres Jembrana, Minggu (1/10/23). Sumber Foto : Yus JPost
banner 120x600

Jembrana (JPost) – Seorang kakek berusia 60 tahun Berinisial S.A, akhirnya ditahan oleh Polres Jembrana setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur pada akhir bulan Agustus lalu. Tersangka, yang juga merupakan tetangga korban dan tokoh di salah satu desa di kecamatan Negara, ditahan pada Jumat, 29 September 2023, setelah proses penetapan tersangka.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, korban yang masih duduk di salah satu SMP di Kecamatan Jembranan ini awalnya berniat menjahit pakaian di rumah tersangka, yang istrinya bekerja sebagai tukang jahit. Namun, ketika pakaian tersebut tidak kunjung selesai, korban dipanggil oleh tersangka dan dimasukkan ke dalam kamar yang sepi. Beruntung, korban berhasil melawan dan melaporkan kejadian tersebut kepada seorang teman, yang kemudian menginformasikan ayah korban.

Baca Juga:  Peringati Hardiknas, Digitalisasi Penting Dalam Pendidikan.

“Ayah korban yang merasa marah dan tidak terima melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Jembrana. Setelah penetapan tersangka, tersangka dipanggil dan kemudian ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Elim di Halaman Parkir Polres Jembrana, Minggu (1/10/23).

Akibat perbuatan ini, Tersangka dihadapkan pada pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan pasal 82 ayat (1) Yo. 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf c Yo Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku dihadapi ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.

Baca Juga:  Rutan Negara Gelar Kegiatan Donor Darah dalam Perayaan HDKD Ke-78

Diberitakan sebelumnya, keluarga korban melaporkan perbuatan bejat tersangka kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana pada tanggal 30 Agustus 2023. Kasus ini telah mengejutkan masyarakat dan menjadi sorotan serius pihak berwenang. Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668