banner 981x668
BERITA  

Kasus Pencurian Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif, Dua Tersangka Bebas

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, Korban dan pelaku yang menerima Restorative Justice usai serah terima SKP2 di Lobby Gedung Kejaksaan Negeri Jembrana, Kamis (14/11/24). Sumber Foto : Hilman/JPost
banner 120x600

Jembrana (JPost)– Kejaksaan Negeri Jembrana, Bali, telah menyelesaikan kasus pencurian melalui pendekatan restorative justice dengan menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) kepada dua tersangka, yaitu Sulaiman (33 tahun) dan Tan Swie Chen (59 tahun) kegiatan ini di lakukan di Loby Gedung Kejaksaan Negeri Jembrana, Kamis, (14/11/24).

Dari informasi yang diperoleh JPost, kasus ini berawal pada Rabu, 11 September 2024, ketika Sulaiman, seorang pekerja asal Bondowoso, Jawa Timur, yang bekerja sebagai pemetik cengkeh di Bali, diduga mencuri cengkeh kering milik majikannya. Saat itu, majikannya sedang tidak berada di lokasi, sehingga Sulaiman mengambil satu karung berisi sekitar 33 kilogram cengkeh kering dan membawanya ke kandang ayam milik I Wayan Widiarsana, tempatnya bekerja. Akibat perbuatan tersebut, korban, I Komang Suka Ariantara, mengalami kerugian sebesar Rp3.135.000. Sulaiman pun dikenakan Pasal 362 KUHP atas tindakannya.

Kasus serupa terjadi pada Tan Swie Chen, yang pada 25 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 WITA, mengambil sebuah handphone merek Infinix Note 11 Pro warna materiil grey milik Mahani. Pencurian ini terjadi di rumah Mahani di Lingkungan Terusan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Baca Juga:  Akibat Cuaca Buruk, Dua Nelayan Pengambengan Hilang Saat Melaut

Setelah itu, Kejari Jembrana menyerahkan SKP2 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, didampingi oleh Jaksa fasilitator Rossy Prasetyawati, dan Kadek Cintyadewi Permana, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana menekankan bahwa penghentian penuntutan ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (6) serta Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dengan pendekatan restorative justice ini, diharapkan kasus seperti ini dapat menjadi contoh penyelesaian konflik yang mengutamakan perbaikan hubungan dan tanggung jawab sosial tanpa harus melanjutkan ke jalur hukum formal.
” Harapan ke depan, para tersangka baik Sulaiman maupun Tan Swie Chen tidak mengulangi perbuatannya di tengah masyarakat.” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama saat bertemu awak media.

Baca Juga:  Demi Penghuni Disabilitas, Rutan Negara Bekerjasama Dengan SLBN 1 Jembrana

Ia melanjutkan jika proses perdamaian ini ditandai dengan pertemuan langsung antara kedua belah pihak yang terlibat, di mana mereka saling memaafkan dan berfoto bersama sebagai tanda penyelesaian.
“Dengan demikian, kasus ini secara resmi ditutup tanpa proses penuntutan lebih lanjut, yang diharapkan mampu mewujudkan keadilan inklusif dan restoratif di masyarakat.” Tutupnya. (Hilman/Jpost)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668