Jembrana (JPost) – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jembrana menarik perhatian, Polres Jembrana mencatat penanganan 10 kasus sejak awal tahun hingga saat ini (10/12/23). Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, dari 10 kasus tersebut, dua di antaranya merupakan perbuatan cabul, sementara delapan lainnya terkait dengan persetubuhan terhadap anak.
“Kami berhasil menangkap 2 pelaku kejahatan seksual terbaru,” kata AKP Agus Riwayanto Diputra, Minggu (10/12).
Pelaku menggunakan beberapa modus operandi, termasuk alasan mengecek keperawanan, ancaman mencabut fasilitas atau kebutuhan hidup, pemerkosaan, janji bertanggung jawab dalam hubungan pacaran, serta iming-iming membelikan es krim.
“Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Meskipun terdapat penurunan jumlah kasus dibandingkan tahun sebelumnya, dengan 11 kasus pada tahun 2022, termasuk 2 kasus pencabulan dan 9 kasus persetubuhan terhadap anak, polisi tetap menghimbau agar orang tua dan keluarga benar-benar menjaga anak-anak mereka dari pergaulan bebas yang berpotensi membahayakan.
“Situasi ini menuntut kita untuk lebih berhati-hati, bahkan dengan orang-orang terdekat kita. Mari bersama-sama menjaga generasi emas Indonesia, terutama anak-anak di Jembrana,” harapnya.