banner 981x668

Pencuri Speedometer yang Resahkan Sopir Truk Bali Dibekuk Polres Jembrana

Keterangan Foto: Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra, Kasi Humas, Iptu I Komang Triatmajaya,dan Kanit 1, Ipda Ekky Nurwendra Putra, saat konferensi Pers penangkapan Pencuri Speedometer di Aula Mapolres Jembrana, Jumat (15/3/24). Sumber : Gis/JPost
banner 120x600

Jembrana (JPost) – Komplotan pencuri spedometer truk yang meresahkan sopir di Bali, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana.

“Pelakunya ada lima orang. Tiga orang berhasil kami tangkap dan dua lagi buron,” kata Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra, Kasi Humas, Iptu I Komang Triatmajaya,dan Kanit 1, Ipda Ekky Nurwendra Putra, saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Jembrana, Jumat (15/3/24).

Dia mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan hilangnya spedometer dua truk yang terparkir di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk dan SPBU di wilayah Kecamatan Melaya.

Dari penyelidikan yang dilakukan Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana, polisi menangkap DEF (30), DH (35) dan ADW (25) yang seluruhnya warga Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Sedangkan dua pelaku yaitu Heri dan Agus Jafar Shodiq melarikan diri, dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Gilimanuk Masuk Tiga Besar Lomba Kelurahan, Ipat Sambut tim Penilai

Bersama pelaku, Polres Jembrana menyita barang bukti 14 spedometer truk yang mereka curi dari sejumlah wilayah di Bali. “Karena itu kami berkoordinasi dengan polres lainnya tempat pelaku menjalankan aksinya,” kata Purwanto.

Menurut dia, dalam menjalankan aksinya, pelaku memilih truk yang diparkir di tempat umum seperti pinggir jalan dan SPBU yang ditinggalkan sopirnya. “Dengan alat yang sudah disiapkan, pelaku membuka paksa pintu truk dan mengambil spedometernya,” katanya.

Di pasaran legal, harga Speedometer truk jenis Tronton mencapai Rp 10 juta sampai Rp 20 juta, namun oleh pelaku barang curian itu dijual hanya Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

Baca Juga:  Sirkuit All in One Jembrana Tergenang Rob

Oleh polisi pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (Ismadi)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668