banner 981x668
BERITA  

Konsultasi Publik II RDTR dan KLHS Kawasan Pariwisata Perancak Jembrana Resmi Dibuka

Kegiatan Konsultasi Publik 2 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kawasan Efektif Pariwisata Perancak dibuka oleh Sekda Jembrana I Made Budiasa pada hari Kamis 14-11-2024 di Meeting Room Hotel Jimbarwana. J1. Udayana No. 2, Baler Bale Agung, Kec. Negara, Kab. Jembrana. Sumber : humas
banner 120x600

Jembrana (JPost) – Kegiatan Konsultasi Publik II terkait Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kawasan Efektif Pariwisata Perancak telah resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana, I Made Budiasa, pada Kamis, 14 November 2024. Acara ini berlangsung di Meeting Room Hotel Jimbarwana, Jl. Udayana No. 2, Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui kegiatan Bantuan Teknis Anggaran Belanja Tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (ABT PNBP) Tahun Anggaran 2024. Agenda utama dalam acara ini meliputi Penyepakatan Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Rekomendasi KRP, serta Integrasi KLHS ke dalam RDTR dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

Konsultasi Publik II ini merupakan tindak lanjut dari Konsultasi Publik I yang diadakan pada 18 September 2024, yang membahas analisa tujuan, konsep rencana struktur ruang, konsep rencana pola ruang, isu pembangunan berkelanjutan, dan isu pembangunan prioritas.

Baca Juga:  Musim Penghujan, Dandim 1617/Jembrana : Ini Untuk Mencegah Banjir

Sekda Budiasa mengawali sambutannya dengan mengucapkan terima kasih kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Direktorat Jenderal Tata Ruang. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa Kawasan Efektif Pariwisata Perancak merupakan kawasan strategis kabupaten yang berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan menjadi bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD) Perancak-Pekutatan, Provinsi Bali. Tujuan pengembangan kawasan ini adalah untuk mewujudkan pariwisata berbasis ekowisata berkelanjutan yang terintegrasi secara harmonis dengan kawasan lain dan mendukung perekonomian pesisir di wilayah barat Bali.

“Saya berharap organisasi perangkat daerah yang membidangi sektor terkait dan seluruh pemangku kepentingan dapat mencermati dengan sungguh-sungguh tujuan, konsep rencana struktur ruang, konsep rencana pola ruang, ketentuan peraturan zonasi, serta ketentuan pemanfaatan ruang,” ujar Sekda Budiasa.

Ia menambahkan, segala ketentuan ini nantinya akan dituangkan dalam RDTR dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar pemanfaatan ruang di Kawasan Efektif Pariwisata Perancak, guna mendukung pengembangan kawasan ini.

Baca Juga:  Bawaslu Jembrana: Warga Binaan Rutan Negara Terancam Kehilangan Hak Suara

“Kami mohon kepada para undangan untuk memberikan masukan, baik secara lisan maupun tertulis, yang nantinya akan tercatat dalam Berita Acara Konsultasi Publik II Penyusunan RDTR dan KLHS RDTR Kawasan Efektif Pariwisata Perancak,” harap Sekda Budiasa.

Berita Acara Konsultasi Publik II ini nantinya akan menjadi dasar dalam proses permohonan persetujuan substansi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (Hum)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668