Denpasar (JPost) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bali telah memproses laporan tim hukum pasangan calon gubernur Bali, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta, terhadap Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya. Sanjaya dinyatakan melanggar administrasi pemilu terkait kegiatan jalan sehat Mulia-PAS yang berlangsung beberapa waktu lalu.
“Kami memutuskan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Ketua KPU Jembrana, yang telah kami putuskan melanggar terkait pelanggaran administrasi pemilihan,” ujar Agus, anggota Bawaslu, saat dihubungi pada Sabtu (26/10/2024).
Bawaslu Bali merekomendasikan agar KPU Jembrana melakukan sosialisasi ulang mengenai teknis pelaksanaan kampanye. Sosialisasi ini diharapkan dapat dilakukan paling lambat sepekan setelah surat rekomendasi diterima. Agus menambahkan, rekomendasi ini disampaikan ke KPU Jembrana melalui KPU Bali. “Kami merekomendasikan kepada KPU Jembrana untuk menyosialisasikan pedoman teknis pelaksanaan kampanye paling lambat 7 hari, terhitung sejak diterimanya rekomendasi ini,” terangnya.
Bawaslu Bali akan mengawal rekomendasi tersebut agar benar-benar dijalankan oleh KPU Jembrana, dan pelaksanaannya juga akan diketahui oleh KPU Bali. Agus menjelaskan, sebelum menentukan pelanggaran, pihaknya telah memanggil semua pihak terkait untuk dimintai klarifikasi, termasuk terlapor, pelapor, dan KPU Bali.
“Kami telah melakukan kajian berdasarkan fakta dan analisis yang kami lakukan, berdasarkan keterangan yang disampaikan selama klarifikasi di Kantor Bawaslu Bali,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim hukum pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 2, Koster-Giri, melaporkan I Ketut Adi Sanjaya ke Bawaslu Bali pada Jumat (18/10/2024). Adi Sanjaya dinilai melakukan pembiaran terhadap kegiatan jalan sehat bahagia yang digelar oleh Relawan De Gadjah pada Minggu (13/10/2024) lalu, yang berujung pada adanya muatan kampanye salah satu paslon.