banner 981x668

KPUD Lakukan Sidang Pleno Penetapan DPT Tahun 2024, 898 TPS dan 243.796 Orang Pemilih Di Jembrana

banner 120x600

Jembrana (JPost) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jembrana akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Jembrana Tahun 2024, sidang tersebut dipimpin langsung oleh ketua KPUD Jembrana, I Ketut Tangkas, di Aula Rapat Hotel Jimbarwana, Rabu(21/6) pagi tadi.

Dalam sidang pleno terbuka tersebut, dihadiri oleh Forkompinda, Bawaslu dan Anggota perwakilan Dari masing-masing Partai politik.

“Hari ini kita sudah menetapkan DPT, karena prosesnya panjang dari penetapan DP4, dan beberapa proses yang harus kita lewati,” Ungkap Ketua KPUD Jembrana, I Ketut Tangkas usai menutup rapat pleno.

Dirinya mengungkapkan penetapan pleno DPT ini sudah melalui beberapa proses yang sudah dilewati, diantaranya dari Daftar Pemilihan Sementara, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan, dan Daftar Pemilih sementara Hasil Perbaikan akhir.

“Dalam proses ini ada beberapa hal yang kita lakukan baik itu terkait tidak memenuhi syarat seperti data ganda karena meninggal,pindah domisili, dan sebagainya,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pelemparan Terhadap 3 Truk di Jembrana, Satu Pengemudi Luka Robek

Tangkas berharap dengan ditetapkanya DPT ini dirinya memastikan untuk Kabupaten Jembrana dan Provinsi Bali sudah tidak ada kegandaan lagi,sehingga kita sudah tetapkan di 51 Desa dan Kelurahan sebanyak 898 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 5 Kecamatan, dengan jumlah Pemilih tetap 243.796 orang.

Disinggung terkait akan ada perubahan DPT dari bulan Juli sampai Februari, ia akan menunggu petunjuk dari pusat.

“Kita akan menunggu petunjuk dari pusat, apakah nanti akan menjadi daftar pemilih khusus bagi mereka yang belum terdaftar,” tutupnya.

Disisi lain, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Jembrana, I Nyoman Westra, mengatakan pihaknya sudah memberikan masukan dan beberapa catatan kepada KPUD Jembrana terkait data pemilih disabilitas dan sebagainya dan sudah ditindak lanjuti oleh KPU.

“Kita sudah memeberikan masukan terkait data disabilitas dan catatan lain kepada KPUD Jembrana, dan hasilnya seperti tadi,” tandasnya

Baca Juga:  Baliho Kotori Wajah Jembrana, Pol PP Dinilai Abai

Ditanya terkait masih lamanya perhelatan pemilu akan dilaksanakan, dan kemungkinan DPT berubah, Westra menjawab akan mengacu pada aturan yaitu PKPU.

“Pasti, pasti akan ada perubahan, tetapi untuk yang belum terdaftar setelah DPT ini di tetapkan masih dapat melakukan pencoblosan di atas jam 12, seperti yang sudah diatur di PKPU,” tutupnya. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668