Masih Disegel Pol PP, Tambak Tak Berizin Nekat Beroprasi

Keteranga Foto : Beberapa Petugas jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana tampak memeriksa Tambak yang tak berizin beberpa waktu lalu di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, bali Sumber Foto : Dar/JPost
banner 120x600

Jembrana ( JPost) – Setelah lama terhenti akibat disegel oleh Pol PP Jembrana, aktivitas pengerjaan tambak udang ilegal di pesisir pantai Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali mulai terlihat kembali.

Sekitar setahun lalu, pembangunan tambak udang tersebut dihentikan oleh Pol PP Kabupaten Jembrana karena tidak memiliki izin. Selain itu, tambak yang terletak di sebelah selatan pabrik PT Mitra Prodin itu dibangun di atas tanah negara. Seorang oknum warga setempat diketahui mengontrakkan tanah tersebut kepada pengusaha asal Jakarta dengan nilai Rp 105 juta per tahun.

Setelah disegel, pemilik tambak menghentikan kegiatan. Namun, dalam beberapa minggu terakhir, aktivitas pembangunan mulai kembali terlihat. Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemilik tambak akan segera menebar bibit udang.

Pantauan di lokasi tambak pada Rabu, 9 Januari 2025, baik pagi maupun sore, sejumlah pekerja terlihat sedang memasang pagar keliling tambak menggunakan bambu. Pemilik tambak juga tampak berada di lokasi untuk melakukan pembersihan.

Baca Juga:  Tarkam Dandim Cup Berakhir dengan Kemenangan Timur Tengah FC

Terkait hal tersebut, Kepala Desa Penyaringan, I Made Dresta saat dikonfirmasi mengenai adanya aktivitas pembangunan tambak di wilayahnya mengaku belum mengetahui secara pasti karena belum melakukan pengecekan.

“Informasi tentang adanya pembangunan kembali sudah masuk ke kami, tapi kami belum sempat mengecek karena ada kesibukan lain,” ujarnya.

Dirinya juga menambahkan, bahwa beberapa waktu lalu pemilik tambak sempat menghadap untuk meminta izin melanjutkan pembangunan. Namun, dirinya tidak dapat memberikan izin karena sebelumnya Pol PP Kabupaten yang melakukan penyegelan.

“Saya suruh dia (pemilik tambak) untuk berkoordinasi dengan Pol PP, karena itu merupakan kewenangan Pol PP Kabupaten. Kami juga meminta agar jika Pol PP mengizinkan pembangunan kembali, mereka harus mengirimkan surat resmi ke desa,” tambah Made Dresta.

Meski demikian, Made Dresta mengingatkan agar pembangunan tambak tidak dilanjutkan dulu, mengingat status tanah tersebut masih merupakan tanah negara. Saat ini, pihak Desa Adat Penyaringan sedang memproses permohonan hak milik ke BPN Negara.

“Biarkan proses permohonan berjalan. Selain itu, tambak itu setahu saya belum memiliki izin apa pun,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kapolres Berpamitan, Tamba : Terima Kasih Sudah Menjaga Kamtibmas di Jembrana

Di sisi lain, sejumlah warga Desa Penyaringan juga mendesak agar Pol PP Jembrana segera turun ke lokasi untuk menghentikan pembangunan tambak tersebut. Selain belum memiliki izin, tanah tempat pembangunan tambak tersebut berstatus tanah negara.

Sementara itu, Bupati Jembrana I Nengah Tamba yang dikonfirmasi terkait keberadaan tambak udang bodong di atas tanah negara mengatakan pihaknya akan segera memerintahkan aparat Pol PP Kabupaten untuk melakukan pengecekan. Jika terbukti ada pelanggaran perizinan, maka akan diambil tindakan tegas, termasuk penyegelan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668