Jakarta (JPost) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali melelang proyek tol Gilimanuk-Mengwi sepanjang 96,84 kilometer. Perkiraan investasi proyek ini naik menjadi Rp 25,4 triliun dari perkiraan sebelumnya yang sebesar Rp 24,6 triliun.
Melansir pengumuman resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, proses lelang ulang proyek tol tersebut telah memasuki tahap prakualifikasi, yang akan berakhir pada 1 Oktober mendatang.
“Proses Prakualifikasi akan dilakukan secara elektronik (daring). Peminat dapat melakukan pendaftaran pada jam kerja (pukul 08.00-16.00 WIB) mulai Jumat, 6 September 2024 hingga Senin, 30 September 2024,” tulis BPJT, dikutip Minggu (22/9/2024).
Ruang lingkup yang akan dikerjakan oleh investor pada proyek ini meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi untuk porsi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), serta pengoperasian dan preservasi keseluruhan ruas jalan tol. Perkiraan investasi proyek Tol Gilimanuk-Mengwi senilai Rp 25,4 triliun, meningkat dari perkiraan sebelumnya sebesar Rp 24,6 triliun.
Pembangunan proyek tol ini menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), dengan pemerintah menggarap seksi 3 ruas Soka hingga Mengwi.
“Seluruh badan usaha, baik tunggal maupun berbentuk konsorsium, diperbolehkan untuk mendaftar. Pendaftaran Prakualifikasi hanya dapat dilakukan oleh Direktur Utama Perusahaan atau pihak yang dikuasakan oleh Direktur Utama dengan melampirkan Surat Kuasa,” tambah pengumuman tersebut.
Sebelumnya, lelang ulang dilakukan karena investor yang bertanggung jawab atas pembangunan tol mengalami kekurangan modal, sehingga proyek tersebut mangkrak. Padahal, proyek Tol Gilimanuk-Mengwi telah dimulai sejak September 2022 lalu.
Tol Gilimanuk-Mengwi terbagi menjadi tiga seksi, yakni Seksi 1 Gilimanuk-Pekutatan sepanjang 53,6 km, Seksi 2 Pekutatan-Soka sepanjang 24,3 km, dan Seksi 3 Soka-Mengwi sepanjang 18,9 km. Proyek ini ditargetkan rampung pada tahun 2028.
Tol ini telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No 7 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi lalu lintas dari barat ke timur (dan sebaliknya) di Pulau Bali, serta menjadi akses menuju kawasan wisata dan kawasan strategis yang sedang dikembangkan.