banner 981x668

Oknum Pemadat PNS Jembrana Terancam Dipecat

banner 120x600

Jembrana (JPost) – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemadat, I Made Bagiasa alias Bagik terancam dipecat. Pria berusia 42 tahun yang bekerja sebagai sopir di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba saat rilis di Mapolres Jembrana (28/5) kemarin.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana Siluh Ktut Natalis Semaradani menuturkan Bagik saat ini baru diberhentikan sementara. Menurutnya, Bagik juga masih menerima gaji meski tidak mendapatkan tunjangan.

“15 Mei 2023 yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara. (Saat ini) yang bersangkutan masih menerima gaji 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir,” ungkap Natalis saat ditemui awak media ,Senin (29/5).

Dirinya menjelaskan jika Bagik merupakan pegawai yang bertugas sebagai sopir di Bagian Perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Administrasi Pembangunan Setda Jembrana. Menurutnya, hanya melakukan pemberhentian sementara dikarenakan masih berstatus tersangka.

Baca Juga:  Sejumlah Pejabat Teras Polres Jembrana Berganti, Salah Satunya Kapolsek Melaya

Bagik kemungkinan akan diberhentikan secara tidak hormat, jika nantinya putusan pengadilan menyatakan PNS Golongan 2C itu terbukti bersalah.

“Pemberhentian dengan tidak hormat akan dilakukan ketika sudah ada putusan dari pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap. Saat ini proses hukum masih berlanjut, jadi kami masih menunggu hasil di persidangan,” imbuhnya.

Natalis juga menambahkan bahwa Bagik masih menerima lima puluh persen dari total gaji pokok dan tidak untuk tunjangan.
“Dia masih menerima Limapuluh persen gaji darinya Rp. 2.859.800. Namun tidak untuk tunjangan”, tandasnya.

Saat disinggung terkait pegawai kontrak Pemkab Jembrana yang terlibat kasus narkoba, Natalis mengungkapkan yang bersangkutan telah dipecat. Ia menyebut pegawai kontrak di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana bernama I Kadek Agus Satria Utama langsung dipecat pada 12 Mei 2023.

Baca Juga:  Kesehatan Pemilah Sampah Mandiri di TPA Peh Diperiksa dan Diberi Sembako

“Pegawai kontrak dapat langsung dipecat oleh Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Hal ini sudah jelas tertuang dalam kontrak kerja. Jika terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika, maka akan diberhentikan tanpa pemberitahuan,” tandasnya.

Sebelumnya, Jajaran Satnarkoba Polres Jembrana meringkus Bagik pada 12 Mei dengan barang bukti sabu seberat 1,67 gram netto. Sedangkan I Kadek Agus Satria Utama diamankan pada 10 Mei dengan barang bukti sabu seberat 2,07 gram netto. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668