banner 981x668

Oknum Pengajar Yang Residivis, Kembali Berulah di Jembrana

banner 120x600

Jembrana (JPost)-Oknum pengajar Bahasa Inggris menjadi pelaku pencurian handphone sebanyak 10 unit di Panti Asuhan Giri Asih di Banjar Melaya Pantai, Desa/Kecamatan Melaya bernama Herman (41). Pelaku ini merupakan residivis kasus penggelapan dan divonis penjara 12 bulan pada 2018 oleh Pengadilan Jakarta Barat, ini di ketahui saat pers rilis di Aula Mapolres Jembrana, Rabu, (31/5)

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim menjelaskan, awalnya pencurian terungkap pada akhir bulan Maret lalu. Saat pengurus panti yang datang dari ibadah di Gereja mendapati laporan bahwa sebanyak 10 unit handphone milik anak Panti Asuhan Giri Asih tersebut.

“Awalnya pengurus panti datang seusai Ibadah, dan mendapatkan laporan anak asuhnya kehilanga. Handphone (HP), lantas pengurus tadi mencari di sekitar kamar bersama anak asuhnya,” ungkap AKP Elim didampingi Kanit I Ipda Ekky Nurwenda Putra saat rilis.

Baca Juga:  Pencemaran Debu Pabrik Beras di Baluk Mulai Berkurang

Dirinya mengungkapkan dari hasil penyelidikan semua bukti mengarah ke Herman yang guru bahasa Ingris di panti tersebut, Polisi kemudian menyusuri lokasi pelaku dan berhasil mengamankan tersangka di areal parkiran di wilayah Cengkareng Jakarta Barat pada Jumat (26/5) dinihari.

Saat itu, kata dia, tersangka mengakui perbuatannya yang telah mengambil 10 unit handphone milik anak-anak panti Asuhan Giri Asih yang merupakan tempat tersangka bekerja. Tersangka mengakui niat mencuri handphone timbul saat membersihkan dan merapikan kamar anak-anak panti. Dari tangan pelaku, hanya berhasil menemukan satu unit handphone dan digunakan pelaku. Sisanya sudah dijual secara COD via Facebook.

“Pelaku memang kerap berpindah-pindah, di sana dia mengajar anak panti bahasa inggris ,” ungkapnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bangli ini melanjutkan, hasil interogasi lanjutan ternyata tersangka Herman ini mengakui melakukan pencurian di beberapa tempat lainnya.

Diantaranya membawa kabur satu unit mobil dari Panti yang berada di wilayah Gunung Kidul, Yogyakarta. Kemudian mengambil satu unit handphone di salah satu temat belajar di wilayah Malang, Jawa Timur.

Baca Juga:  Skandal Pembangunan Vila oleh WNA di Pantai Pebuahan

“Bahkan tersangka ini merupakan residivis kasus penggelapan dengan vonis penjara 12 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” tegasnya.

Dari kejadian tersebut, kerugian ditafsir senilai Dua Puluh Juta lebih, dari perbuatan tersangka dijerat dengn pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668