JPost (Negara) –
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial I Komang Ar (27) asal Banjar Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara ditangkap Satuan Reskrim Polres Jembrana karena terlibat tindak pidana pencurian.
“Pelaku ada tiga orang. Untuk yang diduga mengalami gangguan jiwa, kami masih menunggu pemeriksaan dari ahli kejiwaan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris (AKP) M. Reza Pranata, saat ekspose kasus pencurian tersebut Minggu (4/12).
Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan keterangan I Komang Ar pernah dirawat di RSJ Bangli dengan diagnosis mengidap F20- Heberphrenic schizophrenia.
Menurutnya, untuk mengetahui kondisi saat ini dari yang bersangkutan, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan kejiwaan. “Yang kami peroleh hasil pemeriksaan terdahulu. Sekarang kami lakukan pemeriksaan lagi, baru akan kami kaji terkait proses hukum terhadap pelaku ini,” ujarnya.
Selain I Komang Ar, polisi juga menangkap COM (17) dan I Komang Ardi (27) yang sama-sama warga Desa Baluk. Kedua orang terakhir itu diketahui sebagai residivis kasus pencurian. Ketiganya berbagi peran dalam menjalankan aksinya, dengan I Komang Ar selaku pemberi informasi, sementara COM dan I Komang Ardi sebagai eksekutor pencurian.
Dalam aksinya mereka mencuri di sejumlah tempat, antara lain di villa serta rumah warga. Reza mengatakan, barang yang mereka curi diantaranya daun gamelan, besi sasaran latihan menembak, laptop serta senapan angin. (yus, abr, mde)