banner 981x668

Pasangan Suami Isteri Sepakat Mencuri Sepeda Motor

banner 120x600

Jpost, (Negara)-
Pasangan suami isteri Sukron (23) dan Jamilatul Rosidah (23), sepakat untuk bersama-sama mencuri sepeda motor yang mereka lakukan di sejumlah lokasi. “Sebagian besar pencurian mereka lakukan di Kabupaten Jembrana, ada satu lokasi di Kabupaten Buleleng,” kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) Dewa Gde Juliana, saat ekspose pengungkapan kasus tersebut, Selasa (22/11).

Ia mengatakan, dari kedua pelaku, pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor yang mereka curi, yang beberapa diantaranya sudah tidak utuh lagi. Menurutnya, untuk menghilangkan jejak dan agar mudah menjualnya, pelaku memecah sepeda motor menjadi beberapa bagian. “Bagian-bagian dari sepeda motor itu mereka jual terpisah dengan harga bervariasi. Ada juga sepeda motor yang dijual utuh,” katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris (AKP) Reza Pranata mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporkan peristiwa pencurian sepeda motor di beberapa lokasi. Laporan itu antara lain datang dari warga Desa Banyubiru, Manggissari, Kelurahan Loloan Timur dan Desa Yehsumbul. “Dari penyelidikan, kedua pelaku kami temukan di wilayah Desa Delodbrawah, saat mereka berboncengan mengendarai salah satu sepeda motor yang mereka curi. Saat itu juga keduanya kami tangkap,” katanya.
Setelah berhasil menangkap kedua pelaku, seluruh aksi kejahatan tindak pidana pencurian enam unit sepeda motor yang mereka lakukan terungkap. Reza mengatakan, selama bulan Nopember, pasangan suami isteri asal Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur ini melakukan pencurian sepeda motor berbagai jenis di sejumlah lokasi. “Untuk yang di Kabupaten Buleleng, kami sudah koordinasi dengan Polsek Gerogak. Disana pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Vega,” katanya.
Jenis sepeda motor yang dilaporkan hilang antara lain Yamaha Jupiter Nopol DK 2800 ZD milik Ahmad Rudi di Desa Banyubiru, Honda Vario DK 3257 ZJ milik Ketut Suada di Dusun Bunut Bolong, Desa Manggissari, Honda Vario DK 5179 ZJ milik H. Muttaqin warga Kelurahan Loloan Timur dan Honda Vario DK 6337 ZE dengan korban Didik Maryadi, warga Desa Yehsumbul.
Selain itu masih ada Honda Supra Fit DK 2840 ZO dan Yamaha Vega DK 7189 UL, yang belum ada laporan ke polisi. “Bagi pemilik dua kendaraan tersebut silahkan melapor kepada polisi,” kata Reza.
Dalam penangkapan polisi terpaksa menembak kaki Sukron, dan menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (yus, gde)

Baca Juga:  Bupati salurkan Beras CPP Tahun 2023 Ke 17.247 Warga Jembrana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668