banner 981x668

Pelaku Pencuri Kotak Amal Masjid Baitul Jadid Diamankan Polisi

Keteranagan Foto : Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat menjelaskan kepada awak media di Aula Mapolres Jembrana Sumber Foto : Hilaman/JPost
banner 120x600

Jembrana (JPost) – Kepolisian Resor Jembrana berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kotak amal di Masjid Baitul Jadid, yang berlokasi di Jalan Gilimanuk Denpasar, Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Pelaku diketahui bernama Faisol (33), warga asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang berstatus cerai hidup dan bekerja sebagai wiraswasta.

Kejadian pencurian terjadi pada Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 08.00 Wita. Menurut saksi, saat sedang membersihkan area masjid, ia menemukan uang recehan pecahan seribuan berserakan di lantai masjid. Setelah dicek, kotak amal yang semula terkunci menggunakan dua gembok sudah terbuka dan gemboknya hilang. Ketua Takmir Masjid Baitul Jadid yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan kerugian sebesar Rp. 5.000.000 kepada pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, SH., M.H., segera memerintahkan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit 1 Reskrim, IPDA Nufal Aqil Rizqulloh, S.Tr.K. Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku, yang kemudian berhasil diamankan di pos pemeriksaan Gilimanuk pada Kamis, 12 September 2024, pukul 02.30 WITA.

Baca Juga:  Pencuri Speedometer yang Resahkan Sopir Truk Bali Dibekuk Polres Jembrana

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, saat menggelar Jumpa Pers di Aula Mapolres Jembrana pada Sabtu, 14 September 2024, menyatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku mengaku telah mencuri uang dari kotak amal sebanyak satu kali. Uang hasil curian telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya pengobatan anaknya,” jelas AKBP Endang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Suzuki FU warna abu-abu hitam dengan nomor polisi DK 5610 IP, 1 kunci sepeda motor merk OSK,
1 lembar STNK atas nama Edytya Kusuma Sadam, 1 obeng dengan gagang plastik berwarna kuning hitam, 1 helm merk G2 warna merah, 1 tas selempang bertuliskan “Forever” warna hitam.

Baca Juga:  Ronald WNA Meninggal Saat Lakalantas Desa Baluk Di Ambil Keluarga.

Adapun modus yang digunakan pelaku adalah merusak gembok kotak amal masjid dengan menggunakan obeng. Dan motif dari tindakan kriminal tersebut, menurut pengakuan pelaku, adalah untuk membiayai pengobatan anaknya yang sakit serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Jembrana untuk penyidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668