Jembrana (JPost) – Seorang pemuda berusia 19 tahun berinisial IGDGS harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial Mawar (14). Peristiwa ini terjadi berulang kali di beberapa lokasi umum di Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa tersangka dan korban menjalin hubungan asmara. Tersangka membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab jika terjadi kehamilan.
“Tersangka memanfaatkan kepercayaan korban dengan melakukan bujuk rayu,” ujar Purwanto dalam konferensi pers, Senin (4/11/24).
Perbuatan bejat ini pertama kali terjadi pada Februari 2024 dan terakhir kali pada 1 November 2024 di kamar mandi umum dekat Pantai Rambut Siwi. Beruntung, aksi tersangka terendus setelah warga sekitar melihat keduanya dalam kondisi mencurigakan.
Atas perbuatannya, IGDGS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,-.
Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo Pasal 6 huruf c Yo. pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,-.
“Kami menghimbau seluruh orang tua untuk selalu memperhatikan pergaulan anak untuk menghindari kejadian serupa terulang,” tutup Endang. (Hilman)