Jembrana (JPost) – Bawaslu Kabupaten Jembrana tindaklanjuti laporan pengerusakan baliho dengan menggelar rapat intern, Senin (4/12/2023).
Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Pande Made Ady Muliawan, ditemui Senin (4/12/2023) mengaku sudah melakukan kajian awal dan selanjutnya sesuai mekanisme dibawa ke rapat pleno intern.
“Secara formal hari ini sudah kita plenokan. Intinya terhadap laporan pelapor belum memenuhi syarat formil, terutama berkaitan dengan jumlah saksi dan identitas terlapor,” jelasnya.
Dari hasil rapat pleno, sambungnya, hari ini juga laporan terkait pengerusakan APK (Alat Peraga Kampanye) dikembalikan untuk selanjutnya agar dilengkapi. Dan pelapor memiliki waktu selama 3 hari untuk melengkapi syarat formil berkaitan dengan jumlah saksi yang masih kurang dan identitas terlapor.
“Mudah-mudahan dalam waktu 3 hari ini ada jawaban dari pelapor sehingga kasus ini bisa kita tuntaskan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.
Disampaikan Pande, syarat formil yang dimaksud diantaranya, jumlah dan identitas pelapor, identitas terlapor dan kesesuaian identitas pelapor serta terlapor dengan KTP.
“Jumlah saksi yang disampaikan oleh pelapor pada saat melapor masih kurang. Pelapor baru menyampaikan 1 orang saksi sedangkan agar memenuhi syarat formil minimal 2 saksi,” tandasnya.
Terkait barang bukti baliho yang dirusak, menurutnya, masih diamankan di kantor Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) Mendoyo.