JPost (Negara) –
Mengantisipasi keamanan saat perayaan Tahun Baru 2023, Polres Jembrana melakukan razia peredaran minuman keras yang tidak memiliki izin edar. “ Hari ini kami musnahkan minuman keras jenis arak kemasan 600 mililiter sebanyak 287 botol,” kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, saat pemusnahan minuman keras tersebut, Kamis (29/12).
Ia mengatakan, ratusan liter arak tersebut disita dari 16 pemilik yang sudah menandatangani berita acara kesanggupan pemusnahan tersebut. Arak yang disita dari 16 orang ini, menurutnya, jumlah bervariasi namun seluruhnya dikemas dalam botol ukuran 600 mililiter.
Juliana juga menegaskan, meskipun ada surat edaran gubernur Bali terkait arak, peredaran minuman keras itu tetap harus dilengkapi izin edar. “Saat melakukan Operasi Lilin dan Cipta Aman, hanya peredaran minuman keras tanpa izin yang kami sasar,” katanya.
Ia berharap, perayaan Tahun Baru 2023 di Kabupaten Jembrana bisa berjalan aman. Untuk mengurangi konsentrasi masyarakat di Sirkuit All In One di Desa Pengambengan yang menjadi sentra perayaan tahun baru oleh Pemkab Jembrana, ia minta pihak penyelenggara menyiarkan langsung lewat media sosial atau sarana lainnya. “Sehingga masyarakat khususnya di luar Kecamatan Negara bisa menyaksikan lewat media sosial, sehingga tidak perlu ke lokasi,” katanya. (yus)