Jembrana (JPost) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil mengamankan seorang pria berinisial IKS (38) atas dugaan tindak pidana perjudian online. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Asah Duren, Kecamatan Pekutatan, pada Rabu (30/10).
Penangkapan IKS dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian online di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel berisi data perjudian, dan uang tunai Rp 340.500.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto saat Jumpa Pers di Aula Mapolres, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Jembrana dalam memberantas segala bentuk perjudian, khususnya judi online.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian yang dapat meresahkan masyarakat,” tegasnya. Senin (4/11/24)
IKS diketahui telah menjalankan bisnis judi online selama kurang lebih 3 tahun. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan menerima pasangan angka togel dari masyarakat, kemudian memasangnya melalui situs judi online POHON4D.
Atas perbuatannya, IKS dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (Hilman)