JPost (Negara)-
Setelah gagal diselundupkan ke Pulau Jawa lewat Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, sebanyak 789 ekor burung berbagai jenis dilepaskan. Sebagai lokasi BKSDA memilih Bumi Perkemahan Mantu Cager di Desa Manistutu, Kecamatan Melaya untuk melepaskan burung-burung tersebut ke alam liar.
“Dari sepuluh jenis burung yang kami sita, ada satu jenis yaitu Opior Jawa yang masuk spesies dilindungi. Kalau jenis yang lain memang tidak masuk dilindungi, tapi saat menyeberang ke Jawa tidak dilengkapi dokumen karantina,” kata Kepala Bagian Tata Usaha BKSDA Jawa Timur Ketut Catur Marbawa, saat melepas burung tersebut Jumat (13/1).
Ia mengatakan, ratusan burung yang dimasukkan dalam 22 kotak tersebut diduga akan dipasarkan di Pulau Jawa. Saat memasuki Pelabuhan Ketapang dari Bali, petugas dari Kantor Karantina Pertanian Wilayah Kerja Banyuwangi menemukan ratusan ekor burung tersebut. “Total berjumlah 827 ekor, tapi 38 ekor diantaranya sudah mati. Jadi yang kami lepas 789 ekor,” kata Catur.
Menurutnya, sesuai aturan karantina, satwa yang tidak dilengkapi dokumen dalam pengiriman antar pulau, dikembalikan ke daerah asal. “Karena arahnya dari Bali, kami kembalikan kesini. Selama pemeriksaan di Ketapang, tidak ada orang yang mengaku pemilik burung-burung tersebut,” katanya.
Pihak BKSDA memilih lokasi perkemahan Mantu Cager, karena pengelola memiliki komitmen pelestarian lingkungan beserta habitatnya. “Warga disini juga sepakat tidak memburu atau menembak burung di alam liar,” jelas Catur.
Ketut Master sebagai pengelola Mantu Cager mengatakan, pelestarian tidak semata-mata untuk tujuan menarik pengunjung, tapi yang lebih penting adalah menjaga alam. “Filosofi Bali yaitu menyeimbangkan alam itu sangat penting. Agar alam seimbang, kita harus menjaga dan melestarikan lingkungan hidup termasuk satwanya,” katanya. (mde)