Jembrana, Bali (JPost) – Kasus pemalsuan surat yang mengatasnamakan Desa Adat Lelateng kembali menjadi sorotan. Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengungkap kasus ini dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 14/9/24 di Aula Mapolres Jembrana.
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka I Komang Andi Kusuma Putra (35) diduga memalsukan surat untuk meminta sumbangan kepada masyarakat, dengan alasan untuk acara Festival Gong Kebyar di Stage Pura Jagatnatha, Jembrana. Namun, Desa Adat Lelateng tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut.
“Tersangka membuat surat palsu yang mengatasnamakan Desa Adat Lelateng guna mendapatkan sumbangan dari masyarakat untuk acara yang sebenarnya tidak diikuti oleh desa tersebut. Modus ini dilakukan tersangka demi keuntungan pribadi,” ungkap AKBP Endang Tri Purwanto.
Dalam pemaparan lebih lanjut, Kapolres menyatakan bahwa kejadian bermula ketika tersangka melihat informasi tentang Festival Gong Kebyar melalui akun Facebook Info Jembrana pada awal Agustus 2024. Tersangka kemudian merancang surat palsu dan mulai mendistribusikannya pada 30 Agustus 2024. Lokasi pembuatan surat palsu berada di Toko ATK Creative, Jl. Danau Batur, Jembrana.
“Tersangka berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 650.000 dari beberapa donatur, namun kini hanya tersisa Rp 30.000, karena uang tersebut telah digunakan untuk kebutuhan pribadi,” Imbuh Kapolres.
Akibat perbuatanya, tersangka saat ini telah diamankan dan diancam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.