Jembrana (JPost) – Seorang pria bernama I Gusti Ngurah Made Pery Surya Andika alias Ferry (27), warga Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Ferry yang merupakan seorang residivis ini diduga mencuri alat elektronik di Gedong Busana Pure Desa Puseh Balai Agung, Desa Adat Dangintukadaya.
Kejadian pencurian diketahui pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 09.30 Wita. Korban atau saksi, I Nengah Ranu Putra (60), seorang pensiunan PNS yang juga merupakan pemangku di pura tersebut, mendapati barang-barang inventaris pura telah hilang diantaranya sebuah televisi dan kipas angin.
“Saat pelapor tiba di pura untuk keperluan upacara, ia melihat keranjang yang ditumpuk di sebelah timur gedong busana jatuh berserakan. Setelah dicek, ternyata satu unit televisi merek TCL 32 inch yang digunakan sebagai monitor CCTV dan satu unit kipas angin berdiri sudah tidak ada,” ungkap Wakapolres Jembrana, Kompol I Ketut Darta, saat pers release di Aula Mapolres Jembrana, Rabu (16/4/2025).
Selain kehilangan barang elektronik, korban juga mendapati adanya bekas congkelan di jendela gedong busana. Atas kejadian tersebut, pihak Pura Desa Puseh Balai Agung diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 2.6 juta.
“Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, kami mendapatkan informasi dan petunjuk yang mengarah kepada tersangka. Kemudian pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 09.00 Wita, tersangka berhasil kami amankan di rumahnya,” kata Darta.
Saat diinterogasi lanjut Darta, tersangka mengakui telah mengambil televisi dan kipas angin tanpa izin dengan cara memanjat tembok dan masuk ke areal pura dari arah utara, kemudian keluar melalui jalur yang sama.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian tersebut dengan motif ekonomi,” Ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya TKP lain.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian uang dan kasus curanmor. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun,” tandas Darta.