Jembrana (JPost) – Seorang pria yang melakukan upaya pembobolan mesin ATM di salah satu minimarket di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, akhirnya berhasil ditangkap. Pria tersebut, bernama Mohammad Andi Rahman, ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur, setelah beberapa hari menjadi buron.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, Didampingi Kasat Reskrim, AKP Androyuan Elim, Kasi Humas Polres Jembrana AKP I Komang Muliyadi, dan Kanit 1 Reskrim Ipda Ekky Nurwenda Putra, mengungkapkan Andi Rahman berusaha membobol mesin ATM pada tanggal 20 Agustus 2023. Aksinya itu gagal dan terekam oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi tersebut.
Dengan bantuan rekaman CCTV, polisi memulai pengejaran terhadap pria berusia 38 tahun ini. Andi akhirnya berhasil ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Sabtu, 2 September 2023 malam, ketika dia berusaha kembali ke Pulau Bali dan berhasil diamankan di pintu masuk Pelabuhan Ketapang.
Baca Juga Diduga Teroris Jaringan ISIS, Densus 88 Amankan Seorang Karyawan BUMN
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Andi Rahman mengakui bahwa ia mencoba membobol mesin ATM BCA karena terlilit utang. Niat jahat ini muncul saat dia hendak pulang ke Jawa dari Tabanan menuju Gilimanuk. Melihat bahwa tempat kejadian perkara (TKP) sepi, dia bergerak untuk mencoba membobol mesin ATM dengan membawa sejumlah alat yang diperlukan.
“Tersangka ini memang berprofesi sebagai tukang las, jadi memang membawa peralatannya pulang ke Jawa. Jadi dengan sejumlah alat yang dibawanya, dia mencoba membobol mesin ATM,” tambah Dewa Juliana.
Andi Rahman tiba di minimarket berjaringan di Desa Banyubiru pada Minggu, 20 Agustus 2023, dini hari. Dia masuk ke dalam toko melalui atap.
Baca Juga Gede Suardana: Sistem Zonasi Turunkan Kualitas Pendidikan di Bali
“Pelaku kemudian mencoba membobol mesin ATM BCA menggunakan gerinda. Namun, aksinya gagal karena dia terkejut oleh kedatangan seorang petugas perbankan,” jelas Dewa Juliana.
Setelah kegagalannya, pelaku melarikan diri dan meninggalkan barang bukti seperti tangga, gerinda, dan sejumlah alat lainnya, termasuk sepeda motor yang digunakan dalam aksinya.
Andi Rahman saat ini dihadapkan pada Pasal 363 KUHP dan Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Ia menghadapi ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Tidak hanya itu, sebelumnya, Andi Rahman juga pernah dihukum dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Gresik, Jawa Timur, pada tahun 2014, di mana dia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.