banner 981x668

Residivis Pencuri Ternak di Jembrana Diciduk, Kapolres : Korban Sebanyak 6 Orang

Keterangan Foto : Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, Kasi Humas, Iptu I Komang Triatmajaya dan Kanit 1 Reskrim, Ipda Ekky Nurwenda, dalam Jumpa Pers di Aula Mapolres Jembrana, Selasa (23/1/24) siang. Sumber Foto : Istimewa
banner 120x600

Jembrana (JPost) – Residivis Spesialis pencurian hewan ternak di bekuk Satuan Reskrim Polres Jembrana, pelaku berinisial MS alias Oleh (41) asal Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, ini sebelumnya pernah melakuakan kejahatan yang sama (Residivis) pada tahun 2019 dan 2022 lalu, bersama pelaku berinisial PYP (22) asal Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Berhasil menggasak 142 ekor Bebek dan 2 ekor Babi milik warga, dengan total kerugian mencapai Rp.14.610.000.

Hal ini disampaikan Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra, Kasi Humas, Iptu I Komang Triatmajaya dan Kanit 1 Reskrim, Ipda Ekky Nurwenda, dalam Jumpa Pers di Aula Mapolres Jembrana, Selasa (23/1/24) siang.

Baca Juga:  Ngopi Bareng Masyarakat, Dandim 1617 Jembrana Harap Masyarakat Dekat Dengan TNI

“Kita menerima totalnya 6 laporan kehilangan ternak dari warga, setelah kita adakan penyelidikan akhirnya kita berhasil mengamankan MS dan PYP bersama barang bukti satu unit Sepeda motor Yamaha Xraid warna Biru DK 3674 ZM, satu buah STNK, dua buah karung plastik warna putih, uang tunai Rp 206.000 dan 15 ekor Bebek,” Ungkap Tri Purwanto.

Selanjutnya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

Dari kejadian ini, Tri Purwanto mengimbau agar para peternak (khususnya peternak bebek dan babi) agar selalu berhati-hati terhadap segala jenis kejahatan, hilangkan semua kesempatan terhadap pelaku kejahatan dengan selalu mengawasi ternak bebek dan babi apabila ternaknya diletakkan di tempat yang jauh dari rumah (area persawahan).

Baca Juga:  Satwa Penyu Hijau Seludupan Berhasil Disita Polres Jembrana

“Kepada peternak agar selalu berkordinasi dengan Petugas Kepolisian setempat untuk dapat diberikan himbauan langkah-langkah pencegahan dan sebagai pemberitahuan untuk lokasi patroli guna mencegah terjadinya kejahatan,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668