banner 981x668

Salah Satu Tersangka penyelundup Penyu, Ternyata DPO Polda Bali

banner 120x600

Jembrana (JPost) – salah satu tersangka penyelundup Penyu ternyata Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali, hal ini di ungkap Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana, saat menggelar jumpa Pers sekaligus pelepas liaran Penyu di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Kamis (18/5).

“Kita menahan dua tersangka kejahatan penyelundupan satwa yang di lindungi, dan salah satu nya DPO dalam kasus yang sama,” terang Juliana.

Adapun dua tersangka tersebut ialah SK (23) asal Lingkungan Kerobokan, Kelurahan Loloan Barat Dan H. Tyb asal Desa Banyubiru, Kecamatan Negara,Jembrana.

Baca Juga:  Putra Loloan Barat Jembrana Raih Penghargaan Motivator Terbaik Di Indonesia Versi Times Indonesia

Juliana juga mengatakan saat pencegatan tersangka Senin malam itu, Pihaknya berhasil menyita 18 Satwa yang di lindungi berjenis Penyu Hijau, selanjutnya Penyu tersebut langsung dibawa ke penangkaran yang berlokasi di Kabupaten Buleleng untuk mendapatkan perawatan dan hari ini kita akan lepas liarkan.

Akibat Perbuatan ini, tersangka akan di jerat UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumaber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya dengan acaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000.

Sebelumnya dalam pemberitaan JPost lalu, disampaikan bahwa, jajaran Polres Jembrana berhasil menggagalkan Penyelundupan Satwa yang di lindungi berjenis Penyu Hijau pada Senin (15/5) malam. (Yus)

Baca Juga:  Kaling Lotim Resah isu Dekingan Sabu, Kapolres Jembrana : Kita Akan Tindak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668