banner 981x668

Sempat Melawan, Tersangka Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Keterangan Foto : Tersangka saat di Tanyai Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto saat Pers Release di Aula Mapolres Sumber Foto : Hilaman/JP
banner 120x600

Jembrana (JPost) – Kepolisian Resor Jembrana kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh tersangka residivis berinisial PS (36). Tersangka ditangkap setelah mencuri dua unit sepeda motor Yamaha Nmax di Jembrana pada September 2024 lalu.

Hal ini disampaikan saat jumpa pers yang digelar di Aula Mapolres Jembrana, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto memberikan apresiasi kepada tim yang berhasil menangkap tersangka.

“Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan tindak pidana serupa dan kali ini berhasil kita amankan setelah melakukan pencurian dua unit sepeda motor di wilayah Jembrana. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada TKP lain terkait aksi tersangka. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat dari kejahatan seperti ini,” ujar AKBP Endang Tri Purwanto.

Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap setiap pelaku kriminalitas, terutama bagi residivis yang kembali melakukan kejahatan. “Kami tidak akan ragu untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku yang mencoba melawan saat proses penangkapan,” tambahnya.

Baca Juga:  Pendaftara Bacaleg PPP Diterima, Seluruh Dapil Jembrana Terisi.

Endang menjelaskan jika kasus pertama terjadi pada 18 September 2024 di rumah milik Fathurrahim di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. PS mencuri sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi DK 5694 ZG sekitar pukul 04.00 Wita.

Tersangka memasuki garase yang tidak berpintu dan mendapati motor tidak terkunci stang. Dengan menggunakan kunci kontak yang telah ditemukan sebelumnya, tersangka berhasil membawa motor tersebut dan menggadaikannya kepada seorang kenalannya di Kabupaten Buleleng seharga Rp 6.500.000.

Kasus kedua terjadi pada 28 September 2024 di Banjar Anyarsari, Desa Nusasari, Kecamatan Melaya. PS kembali beraksi dengan mencuri Yamaha Nmax lainnya berplat DK 3007 WR di rumah milik I Kadek Riadi Wiranuaba. Menggunakan remote yang ditemukan di dasbor motor, PS dengan mudah membawa motor tersebut dan menghilangkan jejaknya dengan melepas plat nomor di daerah Cekik, Gilimanuk.

Setelah menerima dua laporan dari korban Lanjut Tri, Sat Reskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan. Berkat petunjuk dan informasi yang diperoleh, pada 29 September 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, tim Opsnal Kurawa berhasil menangkap PS di pinggir jalan Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Penangkapan ini dilakukan dengan tindakan tegas karena tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.

Baca Juga:  Serentak 898 PTPS Dilantik di Jembrana, Pande : Mereka Garda Terdepan

Dari hasil interogasi awal, PS mengakui telah mencuri dua unit sepeda motor tersebut tanpa seizin pemiliknya. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Yamaha Nmax tanpa plat nomor, remote motor, STNK, dan BPKB motor korban.

Saat ini, tersangka sedang diperiksa lebih lanjut dan penyelidikan tambahan tengah dilakukan untuk mengembangkan kemungkinan adanya TKP lain.

Akibat kejahatanya PS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. (Man)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668