banner 981x668

Tersangka Korupsi 900 juta lebih di LPD Yehembang Kauh, Memasuki Tahap Dua.

banner 120x600

Jembrana (JPost) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jembrana telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jembrana dalam perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Perkreditan Desa pada LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Adat Yehembang Kauh atas nama Tersangka INP.

Berdasarkan infomasi siaran tertulis (Siaran Pers) kegiatan Tahap II ini, merupakan bagian dari kewajiban Penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, dimana sebelumnya Penuntut Umum berpendapat bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil, selanjutnya Penuntut Umum segera akan melimpahkan berkas Perkara atas Tersangka INP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk disidangkan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelegent Kejaksaan Negeri Jembrana Fajar Said memaparkan, penahanan terhadap Tersangka INP selama 20 (dua puluh) hari kedepan dari tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan 10 Juni 2023 berdasarkan Surat perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print – 59 /N.1.16/Ft.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023. Adapun alasan Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Tersangka INP berdasarkan alasan obyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan alasan subyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP dimana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jembrana memiliki kekhawatiran terhadap Tersangka INP bahwa Tersangka akan melarikan diri.

Baca Juga:  Layanan Bunda Recovery dan Vitology (BRV) Diremsikan, Sekda Made Budiasa harap Terus Berkembang

Dirinya menjelaskan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Bali dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Perkreditan Pada LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Adat Yehembang Tahun 2015-2021, jumlah kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp. 903.000.000,- Sembilan ratus tiga juta rupiah)

“Tersangka INP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, ” tutup Fajar. (Yus)

Baca Juga:  Tren Sepeda Listrik di Kendarai Bocil, Yusuf : Harap Berhati-hati saat Berlalu-lintas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668