Jembrana (JPsot) – Kepolisian Resort (Polres) Jembrana sukses membekuk seorang spesialis pencuri sepeda motor pada Jumat (22/9/2023) di Jalan Raya Denpasar Gilimanuk, Br Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana. Pelaku bernama Karyono alias Pak Andi (47) berasal dari Kecamatan Guluk Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Kapolsek Melaya, AKP I Putu Raka Wiratma, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku ini berawal dari laporan Mikael Putarato (21), seorang warga Denpasar Selatan yang melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Sporty berwarna hitam dengan nomor DK 6451 FCU. Kejadian ini terjadi pada Selasa (22/8/2023), setelah korban dikenalkan oleh kakaknya, Stevanus Saba Kulla, kepada seseorang yang mengaku bernama Pak Andi dan menawarkan pekerjaan.
Pada Sabtu (26/8/2023), korban bertemu dengan pelaku di sebuah warung makan di wilayah Tabanan. Mereka menggunakan sepeda motor Honda Beat Sporty berwarna hitam DK 6451 FCU, yang sebenarnya milik teman korban, Devita Putri Lunga Pewali. Setelah bertemu, korban dan pelaku berboncengan menuju Pelabuhan Gilimanuk dengan alasan pelaku hendak menjemput karyawannya.
Namun, setibanya di terminal cargo Gilimanuk, pelaku mengajak korban kembali ke arah timur sambil menunggu kedatangan karyawannya. Perjalanan mereka berakhir di depan Masjid Baitul Jadid di Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Jembrana. Saat itulah korban pergi ke toilet masjid, sementara kunci sepeda motornya masih terpasang di motor. Ketika kembali dari toilet, korban tidak hanya kehilangan sepeda motornya, tetapi juga orang yang mengaku sebagai Pak Andi. Korban segera melaporkan insiden ini ke polisi, yang kemudian memulai pemantauan terhadap pelaku berdasarkan laporan tersebut.
Pada Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 09.00 WITA, pelaku berhasil ditangkap di depan sebuah minimarket di Br. Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Jembrana. “Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban,” ungkap Raka Wiratma.
Selanjutnya, terungkap bahwa sepeda motor tersebut dijual kepada seseorang berinisial IW di Jawa Timur dengan harga Rp 6.500.000. Selain itu, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 6 kali di lokasi yang berbeda di wilayah Ketapang, Banyuwangi, dan Jember. Keenam kendaraan yang dicuri juga dijual kepada orang yang sama.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Melaya, dan akan dijerat sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Biasa,” Tutup Raka.