banner 981x668

Tertangkap Tangan! Peredaran Pil Koplo di Gilimanuk Dibongkar

banner 120x600

Jembrana (JPost) – Pada hari Kamis, tanggal 17 Agustus 2023, sekitar pukul 01.00 WITA, petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk berhasil menggagalkan peredaran pil koplo atau pil putih berlogo “Y”. Penangkapan dilakukan di alamat Jl. Duyung gang 4 Linkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan, Melaya, Kabupaten Jembrana.

Keberhasilan penangkapan ini didasarkan pada Laporan Informasi nomor R/LI-02/VIII/2023/Reskrim tanggal 13 Agustus 2023. Seiring dengan maraknya peredaran pil koplo di wilayah tersebut, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Dewa Putu Werdhiana,S.H. M.H, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Made Dwi Arta Kumara,SH untuk melakukan penyelidikan.

Pada malam yang sama, pelaku Angger Pratama, berusia 22 tahun, pelajar dan beragama Islam, berhasil ditangkap di rumahnya di Jl. Duyung gang 4 Link. Asri. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 850 butir pil koplo berlogo “Y”, serta sejumlah uang pecahan Rp. 20.000 dan Rp. 5.000.

Baca Juga:  Porsenijar Bali 2023, Jembrana Utus 300 Atlet

“Pelaku mengakui bahwa pil koplo tersebut dijual seharga Rp. 30.000 per 10 butir dan telah terlibat dalam peredaran ini selama dua bulan. Pelaku juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari Bayu Tri Mofik. Sejumlah saksi, termasuk Novan Kurniawan, Putu Alhaqi, dan Gusti Putu Desta Arya Wiratama, ikut memberikan keterangan terkait kejadian ini,” kata Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk guna proses lebih lanjut. Peredaran pil koplo yang meresahkan masyarakat semakin terungkap berkat kerja keras aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika di wilayah ini.

Baca Juga:  Final 3x3 Basketball turnamen, SMAN 1 Negara Tumbang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668