banner 981x668

Tren Sepeda Listrik di Kendarai Bocil, Yusuf : Harap Berhati-hati saat Berlalu-lintas

Keteranagan Foto : Anak sekolah saat mengendarai Sepeda Listrik di Jalan raya. Sumber Foto : Istimewa
banner 120x600

Jembrana (JPost) – Sepeda Listrik digadang-gadang akan menjadi trend masa depan, dengan Pengguaan zero Emisi kerap kali di pandang baik bagi warga Indonesia, namun di berbagai daerah khususnya di Kabupaten Jembrana banyak sepeda listrik malah makin meresahkan, pasalnya sepeda listrik yang senyap dan memiliki kecepatan lumayan ini kerap kali di kendarai oleh anak dibawah umur, parahnya lagi pengendara bocil ini tidak menggunakan alat perlindungan diri terkadang malah ikut masuk ke jalan raya.

“Karena tidak berbunyi terkadang saya sering kaget saat di persimpangan, dan sering bocil nyelonong keluar dari gang, ini kan bisa membahayan pengendara lain,” ujar Fadli saat di temui media, Rabu (17/1/24) di depan sekolah menengah Negeri di Jembrana.

Fadli juga menyayangkan dengan menjamurnya sepeda listrik yang pengendara anak-anak dan tidak diimbangi dengan regulasi aturan yang jelas. ” Jika ada kecelakaan kira-kira gimana ?,” tanyanya.

Aturan soal sepeda listrik sebetulnya telah diatur oleh pemerintah dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dalam aturan itu, sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Baca Juga:  Musim Penghujan, Dandim 1617/Jembrana : Ini Untuk Mencegah Banjir

Sepeda lisrik termasuk ke dalam jenis kendaraan tertentu dengan menggunaan penggerak motor listrik, selain skuter listrik, haverboard, sepeda roda satu, dan otopet. Untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).

Apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa. Sementara itu, Pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksudkan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Kawasan tertentu yang dimaksud adalah Permukiman Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), Kawasan wisata Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi Area kawasan perkantoran Area di luar jalan.

Baca Juga:  Wabup Ipat Tinjau Pelaksanaan Jumbara PMR ke-XIV PMI Jembrana 2023.

Disisi lain, Kepala Satuan Lalu-Lintas Polres Jembrana, AKP Yusuf Dwi Admojo, S.I.K., M.H. saat di komfirmasi terkait ini mengatakan jika pihaknya, telah melakukan sosialisasi terkait sepeda listrik ini ke sekolah-sekolah.

“Kita sudah sosialisasi terkait aturan sepeda listrik ini ke sekolah-sekolah di jembrana,” ujar Yusuf saat di hubungi Via Whatsaap, Rabu (17/1/24).

Yusuf menambahkan jika pihaknya selalu menghimbau kepada pengendara untuk selalu berhati-hati dalam berkendara. “Ya himbauanya hati-hati dalam berlalu lintas, taati peraturan yang berlaku,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668