banner 981x668

Trik Jitu Penjaga Tambak Yehembang, Pencuri Pompa Tertangkap.

banner 120x600

Jembrana (JPost) – Trik Jitu Gede Budayana bersama Ketut Buchairdi membuahkan hasil dengan tertangkapnya dua pelaku pencurian Pompa Air Tambak yang dijaganya, Jumat (19/5) pukul 23.00 Wita, ini terungkap saat Pers Release Polsek Mendoyo, Selasa (23/5) pagi tadi.

Adapun Tambak dan Gudang yang di jaganya itu ialah PT Triwira Bahari yang beralamat Banjar Pasar, Desa Yehembang, Kecamatan Mendayo, Kabupaten Jembrana ini sudah beberapa kali mengalami kehilangan Pompa Air yang berada di gudang penyimpanan, karena hal tersebut trik jitu pun dirancang oleh sang Penjaga malam Budayana serta Buchairdi dengan mengikat setiap Pompa itu dengan senar dan dihubungkan ke sebuah botol, lalu botol tersebut di letakan dekat dengan pos tempat mereka berjaga.

Alhasil pada Jumat (19/5) sekitar pukul 23.00 Wita jebakan nya menuai reaksi dengan jatuh nya botol tersebut, lalu mereka bergegas menghampiri Gudang untuk memeriksa keadaan, namun tak disangka mereka mendapati Komang Ari Wewikananda alias Tu Geguk (31) sedang mengangkat salah satu mesin pompa dan temannya bernama Gede Astika Negara alias Deglug (49) berada diluar Gudang dekat sepeda motor Honda scoopy warna Hitam nomor polisi DK 7474 WB, Geguk dan Deglug mengakui hendak mengambil mesin pompa tersebut untuk dimilikinya, sehingga mereka pelaku yang berasal dari Banjar Pasar, Desa Yehembang ini digelandang ke kantor Polsek Mendoyo guna proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Pabrik Batako Disinyalir dari Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), Ditolak Warga dua Desa

Dari siaran pers di ketahui jajaran Polsek Mendoyo juga menahan Tut Nama (5asal Desa Penyaringan, Mendoyo sebagai Penadah Hasil kejahatan dari kedua Pelaku tersebut yang di jual Rp.900.000/unit dan seluruh hasil kejahatan pelaku mengaku habis untuk biaya sehari-hari.

Dari pengungkapan kasus ini Jajaran Polsek Mendoyo menahan Barang Bukti berupa, sembilan unit Pompa Air, tujuh Box Kayu, satu Motor Honda Scoopy Hitam, akibat kejadian ini Korban merasa mengalami kerugian Rp. 48.000.000.

Baca Juga:  Kapolres Jembrana Sambut Kapolda Bali saat Kunker ke Mako Batalyon C Pelopor Gilimanuk

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP Yo pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Tut Nama dengan pasal 480 ayat (1) KUHP “, tutup Kapolsek Mendoyo, Kompol I Putu Suarmadi. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668