banner 981x668

Winasa Bebas Ratusan Warga Geruduk Rutan Negara, Cuhok : Mereka Loyalis pak De

I Ketut Suastika tengah saay berfoto bersama para simpatisan Winasa di Halaman Parkir Rutan Negara, Jumat (5/7/24) Sumber Foto : Istimewa
banner 120x600

Jembrana (JPost) – Mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa, resmi bebas dari Rutan Kelas II Negara pada Jumat (5/7/2024). Pembebasan ini terjadi setelah permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Pembebasan Bersyarat (PB) diterima sekitar pukul 17.00 WITA.

Kebebasan Winasa disambut antusias oleh ratusan warga yang berbondong-bondong mendatangi halaman parkir Rutan Negara. Di antara kerumunan, terlihat I Ketut Suastika, kader PDIP dan anggota DPRD Jembrana (2024-2029), ikut hadir. “Saya hadir bukan sebagai kader partai atau anggota DPRD, tetapi sebagai masyarakat yang kagum dengan sosok beliau semasa kepemimpinannya dan turut gembira atas kebebasan Pak De,” ucap Suastika, yang akrab disapa Cuhok.

I Gede Winasa telah menjalani hukuman penjara sejak 2014. Ia keluar dari rutan sekitar pukul 18.50 WITA, didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan putra pertamanya, I Gede Ngurah Patriana Krisna, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Jembrana. Winasa langsung menuju kendaraan Toyota Alphard B 2554 PBS warna hitam bersama kuasa hukumnya.

Baca Juga:  Residivis Kasus Pemalsuan Surat Kembali Ditangkap Polres Jembrana

Saat ditanya oleh awak media, Winasa hanya memberikan jawaban singkat, “Sebentar, Pak PH saja nanti,” sambil tersenyum, lantas rombongan Winasa kemudian bergerak menuju rumah di Tegalcangkring.

Sementara itu, Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono, menjelaskan bahwa proses pembebasan bersyarat Winasa telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan standar operasional yang berlaku.

“Berkas-berkas sudah lengkap seluruhnya dan tidak ada kekurangan,” kata Lilik.

Ia menambahkan bahwa Winasa telah menjalani dua pertiga dari masa pidananya yang mencapai 13 tahun, yakni selama 7 tahun, sehingga memenuhi syarat untuk mengajukan PB.

Baca Juga:  BPD Bali Launching Kredit Pembiayaan Sektor Prioritas, Jembrana Jadi Tuan Rumah

“Surat keputusan pembebasan bersyarat keluar sekitar pukul 17.20 WITA,” jelas Lilik. Selama di rutan, Winasa dikenal ramah dan berkelakuan baik meski sering mendapat teguran dari petugas.

Diketahui sebelumnya, Sebelum bebas bersyarat, Winasa telah melunasi denda dan uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar pada Rabu (3/7/2024), terkait dua kasus korupsi yang dijalaninya: korupsi beasiswa Stikes dan Stitna, serta korupsi perjalanan dinas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 981x668