Jembrana(JPost) – Terpidana Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa menyerahkan pembayaran denda dan uang pengganti sebesar 3,8 Milyar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.
Lewat Kuasa Hukumnya, Jro Komang Sutrisna, SH, terungkap jika kebebasan Gede Winasa akan dipastikan setelah Pihaknya bersama Kejaksaan ke Rutan Negara untuk menghitung masa tahanan.
“Dalam waktu dekat kita akan bersama-sama dengan Kejaksaan untuk menghitung masa tahanan beliau (Winasa), kapan beliau akan bebas, nanti setelah dari rutan,” ujarnya.
Bersasarkan siaran pers, Uang tersebut diterima Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, Rabu (03/07/2024).
Pidana denda ini diterima setelah Gede Winasa dinyataka bersalah dalam 2 (dua) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dua putusan tersebut yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) Tahun 2009/2010.
Dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp500 Juta subsider pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 Milyar.
Putusan kedua, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda sebesar Rp. 200 juta.
Dengan subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan uang pengganti sebesar Rp 797.554.800
Adapun terhadap pembayaran denda dan uang pengganti tersebut langsung diserahkan ke Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara. (yus)